TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengumumkan bahwa hari ini, Senin 28 September 2020, Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup. Gelombang 10 akan resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Pengumuman tersebut diketahui dari akun sosial media Instagram, @prakerja.go.id. "Sobat Prakerja, mimin mau mengumumkan bahwa gelombang 10 akan ditutup siang ini pukul 12:00 WIB, Senin 28 September 2020," tulis salah satu unggahannya, Senin (28/9/2020).
Lantas, bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja dan persyaratan apa saja yang perlu disiapkan agar lolos? Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mempunyai syarat-syarat khusus bagi pendaftar yang masuk dalam kriteria untuk menjadi penerima Kartu Prakerja.
Syarat-syarat khusus tersebut yaitu pertama, Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, berusia minimal 18 tahun. Ketiga, tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain ketiga syarat diatas, Pelaksana Kartu Prakerja juga mengacu pada daftar hitam yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Daftar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain itu, bagi pendaftar yang ingin lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, harap memperhatikan persyaratan berikut:
1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
3. Tanggal lahir harus sesuai KTP
4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
6. Alamat sesuai KTP
7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
8. Jenis kelamin
9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
10. Status kebekerjaan
11. Foto KTP atas milik pendaftar.
Selain itu, menurut Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, ada beberapa persyaratan khusus lainnya yang dapat diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi lewat Kartu Prakerja.
Beberapa persyaratan khusus tersebut yaitu mereka yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.
Lalu, jika sudah memenuhi kriteria persyaratan diatas, bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja? Berikut tata caranya:
• Masuk ke laman prakerja.go.id
• Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
• Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
• Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
• Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
• Klik tombol 'berikutnya'
• Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie sambil memegang KTP), lalu klik 'berikutnya'
• Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja
• Mengisi tes motivasi selama 1 menit
• Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
• Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan 'gabung ke gelombang 10'.
Lalu, bagaimana cara bagi pendaftar yang sebelumnya sudah mengikuti Prakerja namun tidak lolos dan ingin mendaftar di gelombang 10? Berikut tata cara bagi peserta yang akan daftar kembali namun sudah mempunyai akun prakerja:
• Masuk ke laman prakerja.go.id
• Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
• Menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing
• Peserta dapat langsung klik 'gelombang 10'.