Nasional

JADWAL PENCAIRAN BLT TAHAP 4: Penyaluran Berjalan Lancar, tapi Kapan Sampai ke Rekening BCA? Ini Penjelasan Alurnya!

Oleh: Admin Jumat 25 Sep 2020, 09:45 WIB
ilustrasi uang (Republika)

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan sampai saat ini penyaluran uang bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk tahap 4 bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta berjalan lancar.

“Alhamdulillah, penyaluran bantuan subsidi gaji bagi para pekerja telah berjalan lancar. Proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJamsostek untuk dilengkapi kembali. Hal ini, kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi gaji tepat sasaran,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Ida menjelaskan, setelah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke Bank Penyalur. Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank BCA dan swasta lainnya.

Dia pun mengaku, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

“Kita berharap penyaluran tahap 4 ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap 1, 2, dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi gaji bisa tercapai,\" ujarnya.

AYO BACA : PENCAIRAN BLT TAHAP 4: Kemnaker Kembalikan 150 Ribu Rekening ke BPJamsostek! Ini 5 Jenis Rekening Bermasalah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, data 22 September 2020, realisasi penyaluran BSU atau BLT tahap 1 hingga tahap 2 berhasil dicairkan ke 8,82 juta orang penerima atau sekitar 98,02% dari 9 juta orang. Rinciannya, tahap 1 telah mencapai 2,48 juta orang atau sekitar 99,38% dari total penerima 2,5 juta orang.

Sementara itu, untuk tahap 2 penyaluran telah mencapai 2,98 juta orang atau sekitar 99,34% dari total kuota sebanyak 3 juta orang penerima. Lalu, tahap 3 telah mencapai 3,35 juta atau sekitar 95% dari total 3,5 juta orang.

Alur Pencairan BLT Tahap 4 ke Bank Swasta

Jika penyaluran BSU atau BLT tahap 4 berjalan lancar, lantas kapan transferan subsidi upah tahap 4 sampai ke pemilik rekening bank swasta?

Nah, bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.

AYO BACA : Pencairan BLT Tahap 4: Bu Menaker, Sudah Baca Komentar Mereka yang Rekeningnya Masih Zonk?

Menurut penelusuran Ayojakarta, SKNBI adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas naa peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.

Sementara itu, LLG adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.

Di beberapa kesempatan, akun Twitter @HaloBCA menjawab pertanyaan netizen yang mempertanyakan tak kunjung cairnya uang BSU atau BLT ke rekening mereka. Salah satunya :

Kami informasikan kpd Bapak/Ibu Pelanggan pengkreditan BLT ke rekening BCA dilakukan oleh pihak Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) bukan Bank BCA, BCA hanya sebagai penerima dana yang pasif. Untuk rekening-rekening BCA yang digunakan nasabah (1/3) ^Dyan,”

dan terverifikasi oleh BPJS dan Kementerian Tenaga Kerja, melalui Himbara akan mengkreditkan dana BLT tersebut menggunakan jalur SKNBI/LLG Incoming dalam beberapa kali upload data, sehingga pengkreditan ke rekening BCA tidak terjadi secara bersamaan. (2/3) ^Dyan,

Jika Bapak/Ibu terverifikasi sebagai penerima dana BLT disarankan menunggu dan cek mutasi rekening secara berkala, atau silakan konfirmasi kepada pihak BPJS atau perusahaan. Tks (3/3) ^Dyan,\" Demikian penjelasan dari @HaloBCA pada Kamis 24 September 2020.

AYO BACA : Ada Peringatan untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5. Simak Konsekuensinya!

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono