Nasional

KPU Revisi Aturan Konser Musik saat Kampanye di Tengah Pandemi

Oleh: Admin Sabtu 19 Sep 2020, 14:42 WIB
ilustrasi konser musik saat kampanye (net)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan adanya konser musik saat kampanye mendapatkan batu sandungan dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bereaksi keras atas rencana KPU mengizinkan konser musik di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik pada Pilkada 2020 yang sempat dikritik masih belum final.

AYO BACA : KPU Izinkan Konser Musik saat Kampanye, IDI: Batalkan Pilkada!

Pasalnya hal tersebut masih diatur dalam PKPU lama, kekinian pihaknya akan melakukan revisi.

"Itu adalah rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," kata Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).

Viryan menjelaskan, bahwa konser musik pada saat kampanye diperkenankan digelar dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

AYO BACA : Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Terlalu Dipaksakan

Dalam PKPU tersebut KPU masih mengatur kegiatan kampanye yang biasa dilakukan dalam kondisi normal bukan pada saat pandemi.

"Jadi belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan. Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, dengan situasi kekinian maka seluruh kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus disesuaikan. Misalnya mengubah biasanya pertemuan tatap muka menjadi daring.

"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tandasnya.

Sebelumnya, IDI melalui Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, menyarankan Pilkada Serentak 2020 dibatalkan jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini menyusul isu acara konser musik diizinkan oleh KPU dalam masa kampanye yang mengundang kerumunan massa.

AYO BACA : Pilkada saat Pandemi Covid-19, Survei LSI Sebut Hanya 46% Pemilih Datang ke TPS

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono