TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pegawai honorer yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BSU), untuk pekerja dan buruh formal.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, Agus Susanto dalam dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Bantuan Subsidi Upah dan Pra-Kerja, Untuk Siapa?
Menurut Agus, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020, pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah juga akan mendapatkan BSU atau BLT senilai Rp600 per bulan selama empat bulan.
“Tenaga honorer yang dimaksud misalnya sopir, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan, serta bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Agus.
Sebelumnya, pemerintah menyebut 398 ribu pegawai honorer di sektor pendidikan bakal menerima kucuran BSU atau BLT senilai Rp600 ribu selama dua bulan pertama atau Rp1,2 juta sekali pengiriman.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penyaluran BSU atau BLT gelombang I kepada pegawai honorer dilakukan secara bertahap sejak tahap 1 pada akhir Agustus lalu. Penyaluran akan terus berlanjut hingga tahap 5 yang berakhir pada akhir September.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program BSU atau BLT yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta orang pekerja bergaji di bawah Rp5juta. Pengucuran BSU atau BLT bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Berdasarkan penelusuran Ayojakarta, jumlah pegawai honorer di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun lalu mencapai 4,286 juta orang. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sekitar 70% dari karyawan honorer itu bekerja di pemerintahan daerah.
Awalnya, pegawai honorer atau karyawan non-ASN di lembaga negara juga tidak masuk dalam kriteria penerima BLT atau BSU. Namun, pemerintah memperluas cakupan calon penerima BSU atau BLT tersebut.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Ayojakarta, 12 Agustus), pada awalnya pemerintah akan mengucurkan BSU atau BLT kepada sekitar 13 juta pekerja formal non-PNS dan bukan karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, jumlah itu diperluas menjadi 15 juta lebih pekerja formal dengan memasukkan tenaga honorer atau pegawai di pemerintahan non-ASN.
Sampai dengan 14 September 2020, Kemenaker telah menyalurkan BSU atau BLT ke 5,45 juta orang penerima atau 99,1% dari total penerima dari 5,5 juta orang. Menaker Ida berharap bantuan subsidi upah ini dapat membantu perekonomian para pekerja di tengah pandemi Covid-19.