TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Selama tahun depan, ada hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 7 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.
Sementara itu, untuk penetapan 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
Berikut ini infografis daftar libur nasional dan cuti nasional pada 2021 yang dilansir akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, sekretariat.kabinet. Semoga bermanfaat.