TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk pekerja dan buruh formal yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap 4.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sudah menerima 2,8 juta data rekening calon penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, pada Rabu 16 September 2020.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pihaknya akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal selama 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai Rabu 16 September, Kemnaker telah menerima 11,8 juta data calon penerima BLSU atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, tahap 1 Kemnaker menerima 2,5 juta data, tahap 2 menerima 3,5 juta data, dan tahap 3 sebanyak 3 juta data.
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU atau BLT kepada 15,725 juta pekerja secara bertahap. BLT diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.
“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menaker.
Berikut ini proses pencairan BLTdan BSU untuk pekerja dan buruh formal:
ALUR PENCAIRAN
Ayojakarta juga menyarikan alur perjalanan sejak dari pendataan dari perusahaan tempat calon penerima BLT pekerja hingga ke dana Rp1,2 juta sampai ke rekening penerima.
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
KRITERIA PENERIMA
Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.