Nasional

PSBB Jakarta Balik ke Awal, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi

Oleh: Admin Kamis 10 Sep 2020, 17:23 WIB
ilustrasi. Gedung KPK/ Suara.com

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap mengusut kasus korupsi meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total atau sama seperti pada awal pandemi Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah itu diambil lantaran bidang penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara

AYO BACA : JAKARTA PSBB KETAT: Rekor Tertinggi Positif Covid-19 di DKI, 1.450 Kasus (10 September)

\"Khusus untuk penanganan perkara yang memang menurut ketentuan UU (Undang-Undang) ada batasan waktunya, tentu akan tetap diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK,\" kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Sebagaimana diketahui, komisi antirasuah itu memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

AYO BACA : UPDATE CORONA JAKARTA 10 SEPTEMBER VERSI KEMENKES: Tertinggi Kedua, 1.274 Kasus

KPK juga tetap menerapkan sistem 50 persen pegawai bekerja dari kantor atau work from office (WFO) meski sektor perkantoran yang ada di Jakarta, terdampak aturan PSBB.

\"Sistem dan jam kerja di lingkungan KPK saat ini masih berlaku sebagaimana Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK yang terakhir pasca beberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu yang lalu yaitu kehadiran fisik proporsi kehadiran fisik 50%,\" ujar Ali.

Ali melanjutkan, jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam. Dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis, shift I pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan shift II pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB.

\"Berikutnya, tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB,\" kata Ali.

AYO BACA : PSBB Total: Jangan Sampai Masyarakat Mengeluh Tiba-tiba Tagihan Listrik Naik!

TAGS:
KPK
Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati