Nasional

TUNJANGAN PULSA: Mahasiswa Nonkedinasan Bisa Dapat Pulsa Rp150 Ribu? Begini Penjelasannya

Oleh: Admin Rabu 02 Sep 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi (dok AyoMedia Network)

TEBET, AYOJAKARTA.COMMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan anggaran pulsa bagi mahasiswa yang terlibat kegiatan belajar secara daring (online).

Lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, tiap mahasiswa yang berhak akan mendapat Rp150 ribu per bulan.

"Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan," tulis KMK tersebut yang dikutip yang diterima Ayojakarta, Selasa (1/9/2020).

Mengingat dalam KMK disebutkan bahwa pemberian tunjangan pulsa ialah mahasiswa yang bersekolah kedinasan di bawah naungan kementerian dan lembaga atau masyarakat lain yang secara langsung terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Lalu, bagaimana dengan mahasiswa perguruan tinggi (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS)? Apakah mereka bakal mendapatkan tunjangan pulsa Rp150 ribu tersebut?

AYO BACA : TUNJANGAN PULSA: Ini Beberapa Fakta Soal Paket Data untuk ASN dan Mahasiswa

 

1. Mahasiswa PTN

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pemberian tunjangan pulsa juga dapat dinikmati oleh mahasiswa di luar kedinasan kementerian dan lembaga. Asalkan, skema tunjangan tersebut masih sesuai dengan pagu (kementerian).

“Mahasiswa non kedinasan juga bisa dapat. Mahasiswa di bawah PTN, bukan magang ya,” ujar Yustinus kepada Ayojakarta, Selasa (1/9/2020).

2. Mahasiswa PTS

AYO BACA : TUNJANGAN PULSA: Selain PNS, Mahasiswa dan Masyarakat Bisa Dapat Lho, Rp150 Ribu per Bulan, Asal....

Tak hanya itu, mahasiswa dari perguruan tinggi swasta juga dapat tunjangan pulsa, tetapi tak termasuk ke dalam KMK No.394 Tahun 2020 karena hal itu akan masuk dalam skema Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang anggarannya disiapkan Rp7,2 triliun.

“Selain (mahasiswa swasta) sudah dapat yang dari Kemendikbud,” ujarnya.

Oleh karenanya, jika mahasiswa sudah dapat bantuan tunjangan pulsa dari Kemendikbud, maka mereka tidak bakal dapat realokasi anggaran kementerian terkait.

“Salah satu, tidak double, kalau sudah masuk yang skema Kemendikbud ya tak perlu dialokasikan lagi,” kata Yustinus.

Sri Mulyani juga menetapkan paket data dan komunikasi kepada para aparatur sipil negara (ASN) hingga Rp400 ribu per orang per bulan. Adapun sebelumnya paket data bagi ASN berlaku Rp150 ribu per bulan.

Untuk para pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara, mendapatkan besaran paket data dan komunikasi Rp400 ribu per orang per bulan. Sementara itu, pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan tunjangan pulsa Rp200 ribu per orang per bulan.

Biaya paket data dan komunikasi pada diktum pertama tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

AYO BACA : Sah, PNS Dapat Tunjangan Pulsa, Ini Rincian Besarannya

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono