TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.394/M.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan itu mengizinkan seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga untuk memberikan biaya paket data komunikasi guna menunjang tugas kedinasan yang dilakukan secara daring (online).
Kebijakan tersebut berlaku hingga empat bulan ke depan, yakni terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Untuk besaran biaya paket akan diterapkan secara berbeda.
Berikut ini beberapa fakta dari pemberian tunjangan pulsa paket data komunikasi untuk ASN dan mahasiswa dari Kemenkeu:
AYO BACA : Sah, PNS Dapat Tunjangan Pulsa, Ini Rincian Besarannya
1. Jatah pulsa ASN maksimal Rp400 ribu per bulan
Pada KMK itu menetapkan, besara biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II atau yang setingkat sebesar Rp400 per bulan. Sementara itu, pejabat setingkat eselon III ke bawah akan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
2. Mahasiswa juga dapat tunjangan pulsa Rp150 ribu per bulan
AYO BACA : TUNJANGAN PULSA: Selain PNS, Mahasiswa dan Masyarakat Bisa Dapat Lho, Rp150 Ribu per Bulan, Asal....
Dalam KMK juga disebut kan memberikan biaya paket untuk mahasiswa sebesar Rp150 ribu. Pemberian bantuan itu ditujukan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online. Tak hanya itu, masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online bersifat insidentil juga akan diberikan biaya sesuai kebutuhan paling tinggi.
"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran," demikian petikan salinan yang diterima Ayojakarta, Selasa (1/9/2020).
3. Diberikan secara selektif
Lebih lanjut, pemberian biaya paket akan dilakukan secara selektif. Dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas, fungsi penggunaan media online, ketersediaan anggaran, sesuai dengan prinsip tata kelola dan akuntabilitas.
Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing kementerian atau lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data serta komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku," tutup salinan aturan yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 31 Agustus 2020 itu.
AYO BACA : PENGUMUMAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG 6: Cara Cek Status Lolos atau Tidak