TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P, Harun Masiku.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawaniseperti dilansir suara.com, Senin (24/8/2020).
AYO BACA : KPK Cokok Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta dengan Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata Hakim.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi keduanya. Wahyu dan Tio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
AYO BACA : OTT Komisioner KPU di Tengah Praktik Kejahatan Komunikasi
Kemudian, perbuatan para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pancasila, serta para terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan adalah dalam tahap penyidikan Wahyu telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta kepada Negara melalui rekening KPK. Kemudian, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Di mana Jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dan dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
AYO BACA : Ini Daftar Provinsi Paling Korup di Indonesia, DKI Jakarta Nomor 5