BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Polda Jawa Barat dipastikan hanya menangani 12 kasus penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah hukumnya. Sementara itu, lima kasus di antaranya dilimpahkan ke Satgas Saber Pungli Jawa Barat.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang, mengatakan total ada lima kasus yang ditangani Polda Jabar dan tujuh kasus ditangani Polres jajaran di wilayah hukum Polda Jabar.
"Totalnya 12 kasus (yang ditangani). Polda tangani lima, Polres ada tujuh, sisanya sudah dilimpahkan ke Saber Pungli," ujar Yaved saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Ia juga menuturkan, saat ini polisi sedang mengumpulkan keterangan dan meminta klarifikasi ada atau tidak tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Belum ada (tersangka). Karena masih dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan keterangan," tuturnya.
Selain itu, diduga para pelaku merupakan aparat kewilayahan, mulai dari tingkat bawah RT hingga Kepala Dinas.
"Macam-macam (terduga pelakunya), ada Camat, Kades, Kadis Sosial, Kasi Kesra, aparat desa, perangkat desa, dan ketua RT," ungkap Yaved.
Ke-17 kasus tersebut semuanya masih pada tahap klarifikasi. Pasalnya, polisi tidak ingin gegabah dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengungkap jenis kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyelidiki adanya 17 kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, kepolisian masih belum bisa memastikan siapa yang melakukan penyelewengan dana tersebut. Dari 17 kasus itu, tujuh di antaranya saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
"Sedangkan sisanya ditangani oleh jajaran polres setempat," ujarnya di Polda Jawa Barat, Selasa (28/7/2020).
"Jadi laporannya tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan," jelas Erlangga. (Fichri Hakiim)