SOLO, AYOJAKARTA.COM – Polresta Surakarta kembali menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang dilakukan kelompok intoleran di Pasarkliwon, Kota Solo.
Dua pelaku tersebut berinisial S alias J dan AN alias H ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Kamis (20/8/20200) dini hari WIB. Keduanya ikut bersama-sama pelaku lainnya melakukan pengeroyokan dan perusakan acara adat midodareni yang terjadi pada Sabtu (8/8/2020).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, kekinian polisi sudah memeriksa 12 orang dan menetapkan 8 orang di antaranya sebagai tersangka.
“Tersangka S dan AN ditangkap di Klaten sekitar pukul 02.15 WIB. Total 12 orang sudah kami periksa, 8 resmi tersangka dan empat lainnya dilakukan pendalaman,” kata Ade Safri.
Kapolresta menjelaskan, dua pelaku tersebut diduga melarikan diri ke Yogyakarta dan Klaten setelah melakukan pengeroyokan dan perusakan yang menyebabkan tiga korban luka.
Selama melarikan diri, S dan AN menyamar dengan memangkas rambutnya agar tidak diketahui polisi yang tengah memburunya.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Di mana perannya adalah ikut bersama-sama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan," sambung dia.
Ade menerangkan kedua pelaku yang ditangkap tersebut langsung ditahan. Dari keterangan dua pelaku, pihaknya berhasil mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut untuk dilakukan pengembangan.
"Dari dua tersangka kita mendapatkan nama-nama baru yang sudah berhasil kita identifikasi dan masih kami buru keberadaannya,” tegas Ade Safri.
“Saya tegaskan kembali, Polresta Surakarta tidak memberikan ruang bagi kelompok intoleran di Kota Solo. Saya imbau masyarakat tetap tenang. Polri memberi jaminan keamanan,” pungkas Ade Safri