Nasional

CARA DAFTAR BLT PEKERJA FORMAL: Siip, Pegawai Honorer dan Outsourcing Juga Dapat!

Oleh: Admin Minggu 16 Agu 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi/Republika

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah memastikan pegawai honorer dan karyawan outsource atau alih daya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Besaran bantuan adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam video penjelasan mengenai kebijakan BLT untuk pekerja atau buruh formal yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Ada sekitar 15,7 tenaga pekerja formal. Formal itu terdaftar di perusahaan, membayar iuran (BPJS Ketenagakerjaan), tetapi bisa teman-teman outsource atau honorer (mendapatkan BLT) asalkan dia terdaftar dan membayar BPJS (Ketenagakerjaan), agar bisa teridentifikasi,” ujar BGS, begitu nama Budi Gunadi Sadikin biasa disingkat, dalam video tersebut.

BGS yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN mengungkapkan pencairan BLT pekerja formal atau subsidi gaji itu akan dilakukan dua tahap mulai Agustus ini.

AYO BACA : ANAK PANCONG: Mukadimah (1)

“Arahan Pak Erick kepada kami, Pak Presiden berpesan harus diwujudkan di bulan Agustus ini sebagai hadiah ulang tahun ke-75 Republik Indonesia dari pemerintah kepada rakyat Indonesia pada bulan,” ujar BGS.

Erick yang dimaksud BGS adalah Menteri BUMN Erick Thohir yang juga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang merinci syarat penerima BLT untuk pekerja atau buruh yang disebut subisidi gaji atau upah.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 itu menjadi payung hukum dari pelaksanaan BLT Rp600 kepada pekerja atau buruh formal senilai Rp600 per bulan selama empat bulan. Pekerja yang berhak menerima BLT pekerja formal tersebut adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta akitf Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh beberapa pejabat, Peraturan Menaker No.14/2000 tidak menyebutkan ketentuan besaran iuran di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, muncul keterangan bahwa persyaratan bagi pekerja atau buruh untuk menerima BLT tersebut adalah iuran di BP Jamsostek sebesar Rp150 per bulan.

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Permenaker tersebut ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020.

AYO BACA : Mimpi Kerja di Kedutaan? Ini Ada Lowongan Kerja di Kementerian Luar Negeri, Guys

Reporter Admin
Editor Eries Adlin