SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Tim Bea Cukai Jateng-DIY kembali berhasil mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan 8-9 Agustus 2020 di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan, setelah mendapat informasi intelijen, tim gabungan bea cukai melakukan penelusuran di sepanjang jalan Demak - Semarang dan Jalan Tol Semarang - Tegal.
Dalam penindakan pertama, di Tol Pejagan - Pemalang, tim berhasil menggeledah sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berbagai merk.
AYO BACA : Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Distribusi 4 Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai 1,8 Miliar
Total rokok ilegal yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang dengan nilai sebesar Rp1,09 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp638,41 juta.
\"Di Jalan Kaligawe Raya, tim memeriksa truk yang mengangkut 780 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta,\" ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/8/2020).
Penindakan ketiga dilakukan di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat. Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto berhasil menghentikan truk.
AYO BACA : Pemda dan DPRD Belum Paham Kegunaan Pajak Rokok untuk Kesehatan Warganya
Saat dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 juta.
\"Dalam operasi di akhir pekan ini berhasil diamankan 3,8 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,99 miliar,\" Imbuhnya.
Sementara itu, Seksi Penindakan I Bea Cukai Jateng-DIY, Thomas Aquino menambahkan, bahwa rokok-rokok tersebut akan dipasarkan ke wilayah Sumatera, di antaranya Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung.
Pelaku peredaran rokok illegal akan dikenai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,\" katanya. (Vedyana)
AYO BACA : Komplotan Pengedar Cairan Vape Mengandung Narkoba Diringkus Polisi