Nasional

Sikap FGSI Soal Sekolah di Zona Kuning Corona

Oleh: Admin Senin 10 Agu 2020, 13:28 WIB
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim (kiri) didampingi Sekjen FSGI Heru Purnomo memberikan keterangan catatan akhir tahun pedidikan 2017 di Gedung LBH Jakarta/ Republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim, tak menampik ada banyak persoalan bagi para siswa dan orang tua yang terkendala Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). FSGI mencatat bahwa pelaksanaan PJJ Fase 1 pada Maret-Juni dan Fase 2 pada Juli-Agustus mengalami masalah yang sama persis, yaitu tidak ada jaringan internet di wilayahnya.

“Adapun internet sinyalnya buruk, siswa dan guru tak punya gawai pintar, persoalan jaringan listrik, metode guru kunjung tak optimal karena faktor geografi dan akses ke rumah siswa yang jauh atau sulit ditempuh, orang tua tak bisa optimal mendampingi anak selama PJJ,” sebut Satriawan, dalam keterangan resminya, Senin (10/08/2020).

AYO BACA : Dear Mas Nadiem, Ini Lho Data Siswa dan Guru Positif Covid-19! Yakin Mau Buka Sekolah Lagi?

“Penugasan bagi siswa dari guru menumpuk, tertinggalnya materi pembelajaran siswa, pengeluaran orang tua membeli kuota internet meningkat (bahkan ada yang sampai Rp500 ribu/bulan), dan ada beberapa wilayah seperti Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya belum merealokasikan dana BOS untuk subsidi kuota internet siswa dan guru,” lanjutnya.

Menurut FSGI, seharusnya pemerintah pusat dan daerah lebih dulu membenahi persoalan PJJ. FSGI menekan adanya koordinasi dan komunikasi yang intens dan solutif di lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

AYO BACA : Mendikbud: Sekolah Zona Kuning Boleh Dibuka, Bukan Wajib

Mereka juga menganggap bahwa selama ini pemerintah tidak melakukan kinerjanya secara optimal, baik di pusat maupun daerah dalam menyelesaikan pelayanan proses PJJ.  

“Risiko nyawa dan kesehatan anak, guru, dan orang tua lebih besar ketimbang tertinggal dan tak optimalnya layanan pendidikan bagi anak selama PJJ,” kata FSGI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, sebelumnya membolehkan sekolah yang berada di zona kuning kasus corona dibuka. Nadiem menegaskan, izin tersebut bukan paksaan, atau dimandatkan.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Bukan dimandatkan. Bukan dipaksakan. Tapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sudah ditentukan," kata  dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 belum lama ini.

AYO BACA : Komisi X Protes Pemberian Izin Sekolah di Zona Kuning Corona

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati