JEMBER, AYOJAKARTA.COM - Hubungan tidak harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jember menuai titik klimaksnya dengan memakzulkan Bupati Jember, Faida. Faida dianggap gagal total dalam memimpin Jember dan sering melakukan kesalahan yang sudah masuk dalam kategori melanggar undang-undang.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihak legislatif telah memakzulkan Faida melalui rapat paripurnya yang digelar hari ini, Rabu (22/7/2020). Melalui sidang paripurna hak penyampaian pendapat, 45 anggota dewan menyatakan memakzulkan Faida secara politik. Sayang, sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Faida
“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata seperti dilansir Beritajatim.com dalam Suara.com, jaringan AyoJakarta.com.
Itqon mengemukakan, langkah pemakzulan merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket. Tetapi, karena rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida, DPRD memutuskan memakzulkan Bupati Faida.
“DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya.
AYO BACA : Pandemi Covid-19, Pemkab Jember Alokasikan Rp2,6 Miliar untuk Beli Karangan Bunga
Meski demikian, dia mengemukakan, hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” katanya.
Namun, Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung.
“Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya.
Sikap tidak harmonis antara Faida dengan DPRD sudah terjadi sejak beberapa bulan belakangan lantaran Faida sering berkelit saat diminta duduk bersama membahas soal anggaran dalam APBD 2020 yang maish salah. Sikap Faida yang alot semakin membuat DPRD geram.
Tak hanya itu, Faida juga pernah mengadakan alat pelampung untuk nelayan pada 2018, namun baru dibagikan pada 2020 saat ia berencana maju kembali sebagai bupati. Ia juga pernah kepergok menempelkan stiker dirinya di alat bantuan disinfektan untuk penanggulangan wabah Covid-19.