Nasional

Ladang Ganja 10 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan

Oleh: Admin Selasa 21 Jul 2020, 15:00 WIB
sebagai ilustrasi/ penemuan ladang ganja (Suara.com)

ACEH BESAR, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 50 ribu lebih pohon ganja yang siap di panen di Aceh besar dimusnahkan pihak Kepolisian Daerah Aceh. Ladang ganja seluas 10 hektar itu ditanam di atas area Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencabut batang pohon ganja dan membakarnya di lokasi, Senin (20/7/2020).

Ahmad mengemukakan setidaknya ada delapan titik ladang ganja yang berada di hutan seluas 10 hektare tersebut. Jarak antara satu ladang dengan yang lainnya diprakirakan berjarak 500 meter.

AYO BACA : Garap 'Ladang' Ganja Sehektar di Tanah Pemerintah, Ini Kata PTPN

"Terdapat kurang lebih 50 ribu batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50-260 cm dan 70 ribu batang ganja yang masih semai," ujar Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (21/7/2020).

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa selama periode 2020 Polda Aceh telah menemukan delapan kasus penemuan ladang ganja. Total luas ladang ganja yang ditemukan seluas 50,1 hektare dengan barang bukti ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 85.461 batang.

"Sampai dengan hari ini, Direktorat Narkoba Polda Aceh terus melalukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penanam batang ganja tersebut," katanya.

AYO BACA : Belajar 'Tani' di Aceh, Lima Pemuda Tanam Ganja hingga 1 Hektare

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati