BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi serta Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 1 Agustus secara proporsional.
Perpanjangan tersebut, kata Daud, lantaran angka reproduksi virus corona (Rt) masih di atas 1. Berdasarkan hasil kajian epidemiologi, Rt kasus Covid-19 di Jabar dalam kurun 29 Juni-11 Juli mencapai 1,73.
Urusan perpanjangan PSBB Proporsional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/20).
Dengan demikian, kata Daud, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Sabtu (18/7/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/20).
Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ucapnya.