Vonis Kasus Novel Baswedan: Pelaku Hanya Dihukum 2 Tahun & 1,5 Tahun
GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Majelis Hakim kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memvonis dua terdakwa, Ronny Bugis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut diketok Majelis Hakim dalam sidang hari ini, Kamis (16 Juli 2020), di Pengadilan Jakarta Utara. Dua oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri yang menjadi terdakwa tersebut tidak dihadirkan ke ruang sidang yang berlangsung maraton dari pagi hingga malam hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tersebut menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
JPU menilai dua orang terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 dari Rumah Sakit Mitra Keluarga, Novel mengalami luka bakar di wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa pertimbangan antara lain hal yang memberatkan para terdakwa yaitu mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.