MAJALENGKA, AYOJAKARTA.COM -- Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Eti Rohaeti binti Toyib Anwar dinyatakan positif Covid-19. Eti lolos dari hukuman mati dan baru saja tiba di Tanah Air.
Warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka itu menjalani tes PCR sehari seusai tiba di Indonesia pada 6 Juli 2020 lalu.
AYO BACA : Puskesmas Bayu Urip Jadi Klaster Baru Covid-19 di Surabaya
Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, Alimudin seperti dilaporkan Timesindonesia.com--jaringan Suara.com, Senin (13/7/2020), setelah dinyatakan terinfeksi Covid-19, Eti akan dibawa ke RS Darurat Wisma Atlet Jakarta untuk diisolasi selama 14 hari.
Menurut Alimuddin, kepastian terkonfimasinya TKW yang sempat terjerat kasus tuduhan pembunuhan atas majikannya itu setelah mendapatkan informasi dari Tim Gugus Tugas Pusat.
AYO BACA : TKI Asal Karanganyar Diduga Disetrika dan Disiksa Majikan di Arab Saud
“Akan diisolasi selama 14 hari. Dengan demikian, rencana pemulangan Eti juga dipastikan tertunda,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap anggota keluarga Eti, Alimudin menjelaskan, bahwa belum ada rencana ke sana. Sebab, ia menyebut Eti belum sempat tiba di Majalengka, sehingga keluarga Eti masih dipastikan aman.
“Mungkin kontak eratnya yang menjemput, orang-orang Jakarta, kalau tidak salah Bu Menteri dan rombongannya,” ucap dia.
AYO BACA : Dua Klaster Baru Bikin Angka Reproduksi Corona Jabar Meningkat