KABUPATEN BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Berladang ganja hingga 1 hektar dilakoni lima orang di kawasan hutan Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sudah setahun mereka berladag ganja hingga akhirnya diciduk polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut bermula dari Satnarkoba yang melakukan penangkapan terhadap penjual yang mengaku mendapat barang dari hutan kawasan Lembang.
"Sejak dua pekan lalu kami melakukan penyelidikan dengan membentuk tim. Satu tim melakukan pembelian, satu lagi membuntuti penjual," tutur Yoris, Minggu (13/7/2020).
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menanam ganja secara terpisah menggunakan polybag. Lokasi penanaman berada di dalam hutan, sehingga jarang terakses masyarakat.
AYO BACA : Duh Seniman TIM Konsumsi Ganja, Berakhir Direhabilitasi
"Kami amankan 5 orang tersangka dan satu orang masih dalam pencarian," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, para tersangka belajar menanam ganja dari Aceh. Termasuk bibit yang didapat.
"Mereka telah menanam ganja selaman satu tahun," ujarnya.
Selama satu tahun, para tersangka telah melakukan tiga kali panen. Setiap panen bisa mendapat 40 kg ganja kering. (Mildan Abdalloh)
AYO BACA : Polresta Bandung Memusnahkan 50 Kg Ganja dan Puluhan Ribu Miras