SIDOARJO, AYOJAKARTA.COM - Pelaku pembakar mobil Via Vallen bernama Pije (40), warga yang memiliki KTP Medan. Ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, ia kini terbukti melakukan kejahatan yang direncanakan.
Polresta Sidoarjo masih meragukan kejiwaan tersangka Pije yang selalu ngelantur saat diiterogasi perihal pembakaran mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen.
AYO BACA : Kondisi Via Vallen Usai Mobilnya Dibakar
Untuk itu, Rabu (1/7/2020) siang, tersangka Pije dikeler ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperagakan beberapa adegan sebelum melakukan pembakaran. Dari adegan yang diperagakan, terungkap aksi Pije memang direncanakan.
"Pije datang ke rumah Via Vallen sudah membawa bahan bakar dan korek api untuk membakar mobil yang terparkir di jalan," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Kamis (2/7/2020).
AYO BACA : Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Mengaku Sakit Hati
Untuk itu, lanjut Mardji, dirinya akan mendatangkan psikiatris untuk memeriksa kejiwaan tersangka. Selain itu, beberapa saksi ahli juga akan didatangkan.
"Tentunya kita akan periksa kejiwaan tersangka. Saksi ahli juga akan kita datangkan," bebernya.
Pada Selasa (30/62020) menjelang subuh, Via Vallen pelantun lagu "Sayang" mengalami musibah. Mobil Toyota Alphard ber nopol W 1 VV yang diparkir di sebelah rumahnya di Kalitengah Selatan RT 02 RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, dibakar orang tak dikenal yang mengaku sebagai fans beratnya (vyanisty).
Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
AYO BACA : Pembakar Mobil Via Vallen Berlaga Gila di Depan Polisi