SOREANG, AYOJAKARTA.COM – Polresta Bandung memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 50 kilogram ganja dalam peringatan HUT ke-74 Bhayangkara, Rabu (1/7/2020).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan di wilayah Kabupaten Bandung sejak Maret 2020.
AYO BACA : Polres Kendal Amankan Pengedar Uang Palsu dengan Modus Gandakan Uang
"Ada 20.000 botol miras yang dimusnahkan hari ini," tutur Hendra.
Sementara ganja yang dimusnahkan seberat 50 kilogram hasil sitaan dari para pengedar yang ditangkap.
AYO BACA : Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Sabu-sabu yang Sempat Buron
Miras dan narkoba kata Hendra menjadi barang ilegal yang banyak beredar di Kabupaten Bandung sehingga pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum.
"Kabupaten Bandung itu jumlah penduduknya banyak, sehingga menjadi sasaran market miras dan narkoba," katanya.
Dia berharap agar masyarakat berperan aktif dan turut mencegah peredaran miras dan narkoba.
"Jika menemukan ada yang menjual miras atau mengedarkan narkoba, segera lapor kepada kami untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (Mildan Abdalloh)
AYO BACA : Konsumsi Sabu-sabu, Anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara Diciduk Polisi