CIMAHI, AYOJAKARTA.COM -- Jaringan penjual daging sapi dicampur daging celeng berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Peredaran telah berlangsung selama 6 tahun dan tersebar ke beberapa wilayah di Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, telah ditangkap pengoplos sekaligus penjual celeng oplosan sepasang suami istri berinisial T (46) dan R (24) di sekitar Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain penjual, Polisi juga menangkap pembeli daging oplosan tersebut yakni D (49) seorang penjual daging dan pembuat bahan baku bakso di Tasikmalaya juga N (38) merupakan pedagang daging di Purwakarta.
"Betul kami telah mengamankan empat pelaku pengoplos dan penjual daging celeng di wilayah KBB. Pelaku utamanya sepasang suami istri yang diamankan di Padalarang, Jumat kemarin," terang Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (30/6/2020).
AYO BACA : Petugas Gabungan Sidak Daging Oplosan di Pasar Tradisional Kota Bogor
Kepada Polisi suami istri ini mengakui perbuatan tersebut yang telah berlangsung selama 6 tahun sejak tahun 2014 dan mendapatkan daging celeng dari seorang pemasok di Sukabumi.
Mereka juga mengakui jika celeng oplosan telah diedarkan ke sejumlah kota di Jawa Barat seperti Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur dan Kota Bandung
"Jadi mereka dapat daging celeng ini dari Sukabumi. Kemudian mereka jual dengan cara dioplos dengan daging sapi impor. Perbandingannya 2 kilogram daging sapi impor dicampur dengan 2 kilogram daging celeng," kata Yoris.
Sementara itu, D dan N merupakan pelanggan tetap daging celeng tersangka T dan R. Tersangka D setiap bulannya menerima suplai daging celeng sebanyak 70 kilogram, sementara N menerima suplai daging celeng tiap dua minggu sebanyak 20 kilogram.
AYO BACA : Daging Oplosan Celeng Ditemukan di Pasar Bengkok Pinang Kota Tangerang
"Mereka menerima daging itu secara rutin dan dijual dengan harga yang lebih murah, antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram," ujar Yoris.
Ditanya mengenai motif para tersangka, Yoris menyebut peredaran daging oplosan ini tiada lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Analoginya kalau harga daging sapi Rp110 ribu, keuntungan mereka sudah dua kali lipat. Jadi memang tujuan mereka menjual daging oplosan ini untuk mendapatkan keuntungan lebih,"katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti pelanggaran hukum di antaranya 12 kilogram daging babi hutan, 120 kilogram daging sapi impor juga 3 unit mesin pendingin serta 1 kantong plastik daging oplosan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 junto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 91 A junto Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,"ujar Yoris. (Tri Junari)