SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Keberadaan orang asing di Semarang menjadi perhatian khusus pihak imigrasi. Mengingat, jumlah orang asing di Semarang terbilang cukup banyak.
Data dari badan Keimigrasian, mencatat jumlah orang asing yang menempati Semarang dan sekitarnya mencapai 2.300-an orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan, tujuan dibentukmya Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) dalam rangka memberikan informasi dan data tentang keberadaan dan kegiatan olahraga orang asing Yang ada di wilayah kerja Semarang.
"Dalam tugas ini, peran masyarakat juga penting. Karena masyarakat yang lebih tahu di lingkungan mereka seperti apa. Sehingga masyarakat juga harus juga berperan aktif dalam memberikan informasi keberadaan orang asing," imbuhnya.
Terlebih bagi orang asing yang malah membawa dampak atau efek negatif seperti menggangu stabilitas keamanan serta kenyamanan lingkungan. "Timpora tentu kan melakukan suatu tindakan cepat agar efek negatif tersebut tidak menyebar luas," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Jateng Esti Winahyu Nur Handayani menambahkan, jika WNA yang tinggal di Indonesia dibebaskan dari biaya beban tinggal.
Hal itu karena banyak masa tinggal WNA yang habis dan belum bisa meninggalkan Indonesia akibat Pandemi covid-19.
"Jika kondisi normal, mereka dikenai biaya over stay tapi dalam hal ini mereka dibebaskan dan otomatis diperpanjang akibat pengaruh pandemi," terangnya. (Vedyana)