Nasional

Residivis Rekrut Dua Teman untuk Melakukan Aksi Kejahatan di Kabupaten Bandung

Oleh: Admin Senin 22 Jun 2020, 19:26 WIB
Kapolsek Ibun, Iptu Carsono, menunjukkan barang bukti saat gelar perkar. (dok)

AYO BACA : Pelaku Penyerangan Anggota Polres Karanganyar Mantan Napi Teroris

AYO BACA : Petugas Polres Majalengka Amankan Delapan Pembalak Liar

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Seorang residivis diamankan Polsek Ibun bersama dua temannya karena diduga melakukan aksi kejatan pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, residivis bernama G tersebut diduga telah melakukan perampasan barang milik seorang warga di Perum Ambarm Kecamaran Ibun, Kabupaten Bandung,  beberapa waktu lalu.

"Korban atas nama Regi sedang nongkrong di perum, dia didatangi oleh dua orang," tutur Carsono, Senin (22/6/2020).

Dua orang pemuda tersebut mendatangi Regi sambil mengacungkan golok. Mereka meminta telepon seluler milik Regi.

Merasa diancam, Regi menyerahkan telepon seluler miliknya. Setelah itu, dua orang tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka lainnya.

"Sebelum kabur, seorang tersangka mengambil kunci motor milik korban dan membuangnya, agar korban tidak bisa melakukan pengejaran," ujarnya.

Regi kemudian melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya kepada Polsek Ibun. Berbekal ciri-ciri yang diterangkan korban, G bersama dua temannnya yakni E dan I berhasil diringkus.

"G ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia mengajak dua temannya untuk melakukan tindakan kejahatan," katanya.

Dari hasil tertangkapnya para tersangka, Polsek Ibun berhasil mengamankan barang bukti 3 unit handphone milik korban, 2 bilah golok dan 1 unit sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Mildan Abdalloh)

AYO BACA : Mencekam, Diduga Aksi Perampokan Terjadi di Komplek Elit Green Lake City Tangerang

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono