PADANG PARIAMAN, AYOJAKARTA.COM – Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tersangka berinisial E (49) kini tengah ditahan dan dimintai keterangan. Sebelumnya, E menghilang setelah melakukan aksi kriminalnya. Namun, polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan meringkusnya.
Keteranga tersebut disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Kadir Jailani kepada Covesia (jaringan Suara.com) pada Sabtu (20/6/2020) malam.
“Pelaku ditangkap Tim Gagak Hitam bersama Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, pada Jumat (19/6/2020) sekitar 01.20 WIB, di Kota Batam di kediamannya,” kata Abdul.
Menurut dia, E ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/46/III/2020/Polres tanggal 14 Maret 2020. Abdul menyebutkan, kronologis penangkapan pelaku berawal setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku, di mana diketahui pelaku ini baru pulang ke rumahnya.
“Selanjutnya kami mendatangi kediamannya dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan itu dijelaskan kepada pihak keluarga pelaku sebab dilakukan penangkapan itu, dan keluarga pelaku mengerti,” ungkapnya.
Sementara waktu, pelaku ditahan di Polsek Sagulung. Lalu barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu, satu baju, satu celana pendek, satu celana dalam dan satu bra, serta bukti surat hasil visum.