Nasional

Pedofil Amerika Russ Albert Medlin Mengaku Rekam Adegan Seksualnya untuk Koleksi Pribadi

Oleh: Admin Sabtu 20 Jun 2020, 17:10 WIB
Russ Albert Medlin mengaku merekam adegan seksualnya dengan para gadis di bawah umur untuk koleksi pribadinya/Republika: Flori Sidebang

SENAYAN, AYOJAKARTA.COM - Pedofil buronan FBI, Russ Albert Medlin mengaku merekam adegan seksualnya dengan para gadis di bawah umur untuk koleksi pribadinya. Sementara, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi Russ terlibat dalam bisnis pornografi.

"Jadi menurutnya (video hasil rekaman) untuk pribadinya sendiri," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Meski mengaku mengoleksi video seksual untuk kepentingan pribadi, namun polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, Russ selalu menginginkan berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

AYO BACA : Pernah Jadi Pengasuh, Ini Mucikari Penyuplai Gadis untuk Pedofilia Russ Albert Medlin

"Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).

Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi.

AYO BACA : Pengakuan ART Pedofil Amerika Russ Albert Medlin, Sering Ada Gadis Jual Diri

Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antaranya berinisial SS, LF dan TR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.

Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Dia menipu menggunakan modus penipuan investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.

Atas perbuatannya, kekinian dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

AYO BACA : Pedofil Buronan FBI Ini Lakukan Aksinya di Indonesia

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati