Nasional

Sel Nomor 5 Penjara Banceuy, Saksi Bisu Bung Karno Menyusun Pledoi “Indonesia Menggugat”

Oleh: Admin Jumat 19 Jun 2020, 15:47 WIB
Sel nomor 5 yang dihuni Soekarno di Lapas Banceuy. Saat ini sisa bangunan lapas tersebut diabadikan menjadi monumen di Jalan Banceuy, Kota Bandung. (Ayobandung/Nur Khansa)

AYO BACA : Ruhanna Kuddus, Wartawati Pertama Indonesia Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

AYO BACA : Cerita di Balik Berdirinya Monumen Bung Karno di Aljazair

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno pernah mendekam selama kurang lebih tujuh bulan di penjara Banceuy, Kota Bandung. Penjara tersebut saat ini hanya menyisakan sel nomor 5 yang dihuni Soekarno, terletak di belakang area pertokoan di Komplek Banceuy Permai, Jalan Banceuy.

Sel berukuran 1,5x2 meter tersebut menjadi saksi bagaimana Bung Karno dan kedua rekannya, Gatot Mangkupraja dan Maskun Sumadireja tetap bertahan di tengah keadaan yang serba prihatin dan terbatas.

Mereka yang merupakaan penggawa Partai Nasional Indonesia (PNI) dijebloskan ke penjara karena razia besar-besaran pemerintah Hindia Belanda terhadap para aktivis pergerakan pada Desember 1929.

Pada pertengahan hingga akhir 1930, berdasarkan keterangan yang ditulis Her Suganda dalam bukunya Jejak Soekarno di Bandung (2015), ketiga orang tersebut ditambah seorang propagandis PNI yang ditangkap di Cianjur, Supriadinata didakwa telah melanggar pasal 153 bis, 169, dan pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Hindia Belanda.

Dakwaan tersebut secara umum berkenaan dengan kegiatan mereka di PNI. Aksi dan perbuatan mereka dalam berbicara atau menulis dinilai menganjurkan anggotanya untuk menyerang pemerintahan kolonial Belanda dan berpotensi "membuat kekacauan di masyarakat".

Di dalam sel yang dideskripsikan Soekarno sebagai "peti mati" tersebut, ia berupaya menyusun naskah pembelaan atau pledoi terhadap dakwaan yang diberikan. Hal tersebut tidak mudah, meningat situasi dan fasilitas lapas Banceuy sangat terbatas.

Kepada Cindy Adams, penulis biografi "Soekarno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia," ia mengatakan bahwa dirinya menuliskan rumusan pledoi tersebut dengan membawa kertas dan tinta dari rumah. Juga kamus dari perpustakaan penjara.

Soekarno mendeskripsikan situasi tersebut sebagai hal yang 'meremukkan tulang punggung' karena tidak ada lagi perabot di dalam kamar sel selain tempat tidur lipat beralas tikar dan kotak kaleng bersekat untuk buang air kecil dan besar. Selama 1,5 bulan, Soekarno memanfaatkan kaleng tersebut sebagai "meja" untuk menulis.

"Selain daripada tepat tidur, satu-satunya perabot yang ada dalam selku adalah sebuah kaleng tempat buang air. Kaleng yang menguapkan bau tidak enak itu adalah perpaduan dari tempat buang air kecil dan tempat melepaskan hajat besar," ungkap Soekarno dalam biografina.

"Perkakas yang buruk  ini tingginya sekitar dua kaki dan lebar dua kaki. Setiap pagi aku harus menyeretnya dari bawah tempat tidur, kemudian menjinjingnya ke kakus," lanjutnya.

Bila hendak menulis, kaleng yang telah dibersihkan kemudian diberi alas karton dan dibawa ke tempat tidur. Di situlah setiap malam ia menyusun naskah pembelaannya yang terkenal, berjudul "Indonesia Menggugat" (Indonesie klaagt aan).

Sidang di Gedung Landaard

Persidangan kasus tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 kali setiap Senin-Kamis sejak 18 Agustus hingga 22 Desember 1930. Jalannya seluruh rangkaian persidangan tersebut dilangsungkan di sebuah ruangan kecil berukuran sekitar 3x5 meter di gedung Landaard.

Pagi dimana dirinya membacakan pledoi tersebut dideskripsikan sebagai situasi yang penuh ketegangan. Meski demikian, Soekarno disebut mampu "menguasai panggung" dengan tiap kalimat yang dibacakannya dengan lantang.

Pada bagian akhir, Bung Karno juga menyatakan bahwa isi pembelaannya hari itu tidak tersekat ruang. Namun juga dapat didengar sampai ke seluruh Nusantara, karena apa yang disampaikannya dinilai sama dengan suara masyarakat pribumi.

Meski demikian, pledoinya yang fenomenal tersebut agaknya tidak menyurutkan keinginan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman. Para hakim kemudian menyusun vonis setebal 66 halaman.

Isinya menyatakan bahwa Soekarno mendapat hukuman penjara 4 tahun, Gatot Mangkupradja 2 tahun, Maskun Sumadiredja 1 tahun 8 bulan dan Supriadinata 1 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan. Mereka kecuali Supriadinata yang langsung bebas, pada akhirnya harus menyecap lantai dingin penjara Sukamiskin.

Gedung Landraard tersebut saat ini dikenal dengan nama Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Para pengunjung GIM masih dapat melihat tata ruang sidang tersebut dengan meja hakim, jaksa dan kursi para peserta sidang sesuai dengan yang digunakan kala itu. (Nur Khansa)

AYO BACA : Simbol Heroisme, Pakar Sejarah Sebut dr Kariadi Penuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono