AYO BACA : Ramai Sunda Empire Mau Bikin Negara Baru, Warganet Heran Ada Pengikutnya
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong yang menyeret para petinggi "kekaisaran" Sunda Empire digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Kamis (18/6/2020). Kasus tersebut melibatkan tiga terdakwa yakni Raden Ratna Ningrum, Nasri Banks, dan Ranggasasana.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar secara virtual dengan menghadirkan para terdakwa via aplikasi zoom.
Berdasarkan pantauan, meski sidang dilakukan scara virtual namun salah satu anggota Sunda Empire ikut hadir mengawal sidang. Pria bernama Daden Deniswara tersebut mengaku menjabat sebagai Sekretaris Jenderal atau Pengawal Panglima Raden Ratna Ningrum.
Daden hadir dengan mengenakan pakaian seragam Sunda Empire sebagaimana yang kerap dipakai Ranggasasana dengan logo bintang empat.Ia mengatakan, kehadirannya hari ini merupakan bentuk dukungan dan pengawalan terhadap tiga terdakwa.
"Di saat orang tua (tiga terdakwa) tersandung hukum, pasti lah minimal kita mendoakan. Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapak (Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum)," ungkapnya.
Sebagai salah satu petinggi organisasi yang diklaim memiliki anggota 25% penduduk dunia tersbeut, Daden berharap ketiga terdakwa bisa mendapatkan keputusan hukum seadil-adilnya.
"Ini kan perkara proses, kalau harapan pasti semua juga sama lah mendapatkan hasil yang seadil-adilnya dari proses perkara hukum ini," ungkapnya.
Dia menyebutkan, saat ini tercatat ada 210 anggota Sunda Empire di Kota Bandung. Silaturahmi di kalangan anggota disebut terhambat selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Kalau kita silaturahmi tetap berjalan tapi kan sekarang lagi Covid, jadi kita tidak mengadakan pertemuan paling melalui alat komunikasi, gitu aja," ungkapnya.
Berdasarkan berkas yang diterima, ketiganya didakwa dengan tiga pasal dakwaan. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nur Khansa)
AYO BACA : Babak Baru Para Pendiri Sunda Empire