TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah bentuk pengaburan sejarah dan upaya menghilangkan jejak kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI).
Demikian kritik anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi di Jakarta, Selasa (16/6/20200).
"Ada upaya mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila dalam RUU HIP," kata Habib Aboebakar, sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini.
Ia menilai aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme / Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak di ganti oleh komunisme.
"Kita juga, kemudian memperingatinya dengan Hari Kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila," terangnya.
Akibatnya, lanjut Aboebakar, masyarakat banyak yang mempertanyakan motif sebenarnya penyingkiran TAP MPR tentang komunisme tersebut dari RUU HIP. Masyarakat kemudian akan melihat seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila.
"Tentu kita semua tidak boleh menutup-nutupi sejarah tersebut. Jas Merah kata Bung Karno, Jangan Sekali Kali melupakan sejarah. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentum TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting," tegasnya.
Aboebakar mencermati adanya upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni "Gotong Royong". Pada pasal 7 RUU HIP, menurut dia, nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Secara terselubung RUU HIP ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Makanya di sini ada beberapa pihak yang akhirnya sangat khawatir RUU ini bernuana komunisme dan kental berbau kebangkitan PKI," jelasnya.
Ia pun sangat mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia dan Provinsi No Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Pada pokok pikirannya, para ulama di MUI menyampaikan bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
"Sebenarnya ini sangat sejalan dengan kekhawatiran PKS selama ini, karenanya PKS keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP," ujar Habib.
Bagi PKS sendiri, tegas Habib, Pancasila adalah nilai mati. Ia memastikan PKS bersama ulama akan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Dan tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan," tandasnya.