Nasional

Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 dan SIKM, Calon Penumpang KA Tegal Ekspres Ditolak

Oleh: Admin Selasa 16 Jun 2020, 17:08 WIB
Petugas tengah memeriksa SIKM calon penumpang kereta di Stasiun Tegal. (Ayotegal/Lilisnawati)

AYO BACA : Tak Bisa Tunjukkan SIKM saat Masuk Jakarta, 221 Orang Jalani Karantina

AYO BACA : PT KAI Kembali Operasikan Kereta Jarak Jauh, Ini Ketentuan Khusus bagi Penumpang

TEGAL TIMUR, AYOJAKARTA.COM -- Sejumlah calon penumpang kereta api (KA) Tegal Ekspres harus mengurungkan niatnya untuk bisa melakukan perjalanan ke kota tujuan dengan kereta api.

Sebab, mereka tidak bisa menunjukan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang, di antaranya surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mereka yang ke DKI Jakarta.

Seperti yang dialami Sahroni (52) warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Ia yang hendak ke Jakarta mengaku tidak mengetahui harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dan SIKM.

"Iya ditolak karena syaratnya kurang. Saya tidak bawa surat bebas Covid-19 dan SIKM. Ini hanya bawa surat keterangan sehat dari dokter saja," katanya, Selasa (16/6/2020).

Hal serupa juga dialami Hengky (27) warga DKI Jakarta, yang hendak pulang ke rumahnya. Ia terpaksa harus membatalkan rencana mudiknya karena tidak memiliki persyaratan.

"Mau mudik karena kemarin belum bisa mudik. Sedih juga gak bisa pulang," katanya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Tegal, Dedi Nurdiantoro mengatakan, pihaknya mencatat ada 48 calon penumpang KA Tegal Ekspres yang keberangkatannya ditolak.

"Dari hari pertama operasi yaitu pada Minggu, (14/6/2020) sampai dengan hari ini ada 48 penumpang yang ditolak," ungkapnya.

Rinciannya, di hari pertama beroperasi, KA Tegal Ekspres hanya memberangkatkan enam penumpang dari 11 penumpang yang memesan tiket kereta.

Dan di hari kedua, Senin (15/6/2020), KA Tegal Ekspres memberangkatkan 20 penumpang dari 48 penumpang yang memesan tiket.

Sementara di hari ketiga, Selasa (16/6/2020) hanya memberangkatkan tujuh penumpang dari total 22 penumpang yang memesan tiket.

"Rata-rata penumpang tidak membawa keterangan hasil bebas covid dan SIKM. Masyarakat hanya membawa surat keterangan sehat dari dokter," ungkapnya.

Dedi mengatakan, penumpang yang ditolak keberangkatannya bisa membatalkan tiket yang telah dipesan dan biaya akan dikembalikan penuh.

"Bagi penumpang yang ditolak, silakan ke loket untuk membatalkan. Kita berikan uang 100% penuh," katanya. (Lilisnawati)

AYO BACA : Penumpang KLB Wajib Punya Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono