CIREBON, AYOJAKARTA.COM -- Dua kereta api (KA) jarak jauh reguler tujuan Jakarta bakal mulai dioperasikan Minggu (14/6/2020).
Pasca penghentian operasional KA akibat pandemi Covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mulai mengoperasikan KA jarak jauh yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember, pada 12 Juni 2020.
"Mulai besok, KAI akan kembali mengoperasikan dua KA Reguler tujuan Jakarta, yaitu KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo)-Pasar Senen (Jakarta) PP, dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal-Pasar Senen PP," kata Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.
Perjalanan kembali KA Reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dia menyebutkan, untuk KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen PP dengan tujuan Pasar Senen dijadwalkan berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 03.17 WIB. Sementara, untuk tujuan Purwosari Solo berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 09.37 WIB.
Untuk KA Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen PP dengan tujuan Pasar Senen Jakarta, dijadwalkan berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 16.02 WIB. Sementara, tujuan Tegal berangkat dari Stasiun Cirebon Prujakan pukul 11.55 WIB.
Namun, dia mengingatkan, khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, diharuskan mengenakan face shield yang kami sediakan," ujarnya.
Face shield wajib dikenakan penumpang selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, wajib menyiapkan face shield pribadi.
Penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, salah satunya berupa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari, atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Bagi penumpang yang berasal daerah yang tak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test, harus mengantongi surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas setempat.
"Selain itu, penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler," tambahnya.
Berkas-berkas itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding. Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan sehat, di antaranya tak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tak lebih dari 37,3°C, wajib mengenakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Dia memastikan, bila saat proses boarding penumpang kedapatan tak memenuhi ketentuan itu, yang bersangkutan tak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
Dengan dioperasikannya dua KA ini, lanjutnya, total enam KA Jarak Jauh yang baru dioperasikan per 14 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon. Jumlah itu setidaknya hanya 4% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon.
Keenam KA tersebut masing-masing KA Ranggajati (dua KA), KA Bengawan (dua KA), dan KA Tegal Ekspres (dua KA).
"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," tegasnya.
Untuk okupansi penumpang KA Ranggajati selama dua hari beroperasi, tercatat 43 penumpang naik dari Stasiun Cirebon. Jumlah itu terdiri 16 penumpang pada hari pertama dan 27 penumpang pada hari kedua.
Pihaknya mengimbau petugas tiba di stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Karena saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lain, sebelum diizinkan masuk. Kami pun mengimbau masyarakat mematuhi protokol yang sudah ditetapkan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah," pungkasnya.(Erika Lia)