Nasional

Warga Tak Mampu di Kota Cirebon Akan Diberi Label, Verval Data Ditarget Juli-Agustus

Oleh: Admin Sabtu 13 Jun 2020, 15:38 WIB
Kepala Dinsos Kota Cirebon, Iing Daiman, saat memberi penjelasan ihwal bansos kepada warga penerima.

CIREBON, AYOJAKARTA.COM -- Warga tak mampu yang menerima bantuan sosial (bansos) akan diberi label. Sebelum itu, Pemkot Cirebon mengagendakan pembaruan data pertengahan tahun ini.

Carut-marut data warga miskin di Kota Cirebon, yang terutama dirasakan di tengah pandemi Covid-19, tak ditampik otoritas setempat. Fenomena ketidaktepatan sasaran masih ditemui selama penyaluran bansos.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon, Iing Daiman mengakui perlunya evaluasi data warga tak mampu. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19, jumlah warga miskin melonjak sebagai dampak wabah penyakit ini.

"Bencana (Covid-19) ini tak diprediksi, sementara waktunya singkat sehingga data (warga miskin) jujur masih karut marut, harus dievaluasi," paparnya kepada Ayocirebon.com.

Salah satu data yang harus dievaluasi, tunjuknya, berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS diketahui terdapat pada Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang merupakan hasil pendataan BPS pada 2015.

DTKS menjadi dasar pemberian bansos, salah satunya bantuan gubernur Jabar. Sayangnya, beber Iing, data itu belum pernah diperbarui sampai kini.

"Kami sebetulnya sudah berencana untuk mengadakan verval (verifikasi dan validasi) DTKS pada Maret 2020. Tapi, karena Corona jadi tertunda," ujarnya.

Pihaknya menargetkan verval dilaksanakan Juli agar hasilnya bisa ditetapkan September atau Oktober mendatang. Rencananya, verval melibatkan kelurahan dan RT/RW.

Namun, bila kondisinya tak memungkinkan, Agustus menjadi waktu alternatif pelaksanaan verval. Penetapan hasilnya ditarget November atau Desember 2020.

"Kami siapkan dua skenario waktu itu. Kami bertekad tahun ini verval terlaksana," tegasnya.

Pascapenetapan hasil verval, sambung Iing, mulai 2021 data kemiskinan akan selalu diperbarui oleh RW/kelurahan setiap tiga bulan sekali.

Pembaruan setiap tri wulan dimaksudkan untuk mengetahui warga yang meninggal, pindah, dan meminimalisasi data tak valid.

"Pembaruan data dilakukan kelurahan/RW karena merekalah yang mengetahui keadaan warga setempat," tuturnya.

Selain pembaruan data setiap tri wulan, Pemkot Cirebon melalui Dinsos juga akan memberlakukan labelisasi (pemberian tanda) bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Labelisasi bisa berupa stiker yang dipasang di rumah KPM. Menurutnya, langkah itu diambil agar program penanggulangan kemiskinan tepat sasaran, sekaligus sebagai media kontrol sosial bagi masyarakat terhadap penerima program.

"Sehingga kalau tidak sesuai, misalnya penerima ternyata orang mampu, masyarakat sekitar akan mengetahui. Diharapkan itu bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berikutnya atas data dimaksud," terang mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika Kota Cirebon ini.

Baik verval pembaruan data oleh RW/kelurahan, hingga labelisasi bagi KPM, yang akan dilakukan Pemkot Cirebon diklaim belum pernah dilakukan di kota ini. Lebih jauh, Iing berharap rencana itu berjalan lancar.(Erika Lia)

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono