SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mencatat, hingga 9 Juni 2020, terdapat 87 laporan/pengaduan masyarakat telah diterima Ombudsman.
Adapun persoalan bantuan sosial menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat di Jawa Tengah, kemudian disusul dengan substansi ekonomi/keuangan.
AYO BACA : Konflik Pusat dengan Pemprov DKI Hanya Akal-akalan Menutupi Ketidakmampuan
"Sebanyak 35 laporan aduan telah dinyatakan selesai dan 52 laporan aduan masih memerlukan respon/tindak lanjut dari penyelenggara pelayanan publik," ujar Asisten Ombudsman Republik Indonesia Bidang Pencegahan, Bellinda W Dewanty.
Terhadap instansi penyelenggara, Bellinda menuturkan bahwa Undang-Undang Pelayanan Publik mengatur secara tegas adanya kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan berkualitas dan proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.
AYO BACA : Penerima Bansos: Lumayan Buat Nyambung Hidup, Lauk Bisa Seadanya
"Instansi penyelenggara diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme serta tidak mempersulit dan berlarut-larut dalam memberikan layanan," katanya.
Tidak hanya oleh Ombudsman, masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
"Oleh karenanya, kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut apabila mengetahui dan menjadi korban maladministrasi dapat menyampaikan laporan/pengaduan," ucapnya. (Vedyana)
AYO BACA : Kembalikan Bansos, Petani: Saya Miskin, Tapi Masih Ada yang Lebih Butuh