PURWAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Empat galian tanah merah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta disegel Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Kamis (11/6/2020).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, aktivitas galian tanah merah ini terpaksa diberhentikan sementara karena belum mengantongi izin.
AYO BACA : Pemprov DKI Bantah Penggunaan Terumbu Karang dalam Instalasi Gabion
Pihaknya meminta pihak perusahaan untuk menempuh perizinan sesuai peraturan yang ada.
"Hari ini kami hentikan dulu aktivitasnya kemudian nanti akan kami coba dorong menempuh perizinan sesuai prosedur," ujar dia.
AYO BACA : Bejat! Paman di Purwakarta Tega Cabuli Ponakan Hingga 4 Kali
Ia menyebut jika para pihak perusahaan telah mengantongi izin maka diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Karena di dalam perizinan itu diatur hak dan kewajiban.
"Jadi intinya mereka harus memiliki izin dulu, kalau izinnya belum ditempuh yah jangan dulu beroperasi. Kalau bandel akan ditutup permanen," tegas Bambang.
Saat disinggung apakah lokasi ini zona tambang, ia menyebut akan melakukan kajian bersama Pemkab Purwakarta.
"Nanti kita lihat dari aspek lingkungannya seperti apa sebelum melakukan proses lebih lanjut," ujar dia. (Dede Nurhasanudin)
AYO BACA : Pasien Positif Covid-19 di Purwakarta Bertambah 1 Orang