Nasional

Di Jabar, SIM Habis 17 Maret-19 Mei Bisa Diperpanjang hingga 31 Juli

Oleh: Admin Kamis 11 Jun 2020, 11:54 WIB
sebagai ilustrasi, warga menunggu antrean saat mengikuti tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM khusus bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM saat PSBB diberlakukan hingga 29 Juni 2020 mendatang. Foto: Republika/Thoudy Badai

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Masa pandemi virus corona meringankan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Barat. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedy mengatakan, masa berlaku SIM yang habis pada kisaran 17 Maret-19 Mei bisa diperpanjang di layanan SIM pada 2 Juni hingga 31 Juli.

Eddy mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan analisa dan evaluasi jumlah pendataan penerbitan SIM bulan Maret-Mei 2020. Selain itu, jumlah antrean peserta peserta SIM di beberapa satpas yang meningkat membuat kebijakan kelonggaran perpanjangan SIM harus diterapkan.

AYO BACA : Cegah Kerumunan, 6 Layanan SIM Dibuka Terbatas

Melalui Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono tanggal 9 Juni 2020, memperbolehkan Polda Jabar memberi dispensasi perpanjangan SIM selama 1 bulan mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020

“Untuk Polda Jabar masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret-29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni 2020-Juli 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan hal tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati