Nasional

Menhub Budi Karya Ganti Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Massal Jadi 70%

Oleh: Admin Selasa 09 Jun 2020, 13:42 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. instagram: @budikaryas

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Aturan kapasitas penumpang dalam transportasi massal kini dibolehkan menjadi 70% di era transisi. Semula, aturan tersebut hanya boleh 50% saat pelaksanaan pembatasan sosial skala besar atau PSBB.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan pemberlakuan kapasitas penumpang 70% ini akan dilaksanakan secara bertahap.

"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50% namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70% kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Lantaran bertahap, Budi mencontohkan pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50% hingga 70%. Jika dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80% dari kapasitas.

Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70% hingga 85% dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.

Atutan bertahap ini dilakukan Menhub setelah peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan.

Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati