SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Dalam masa pandemi Covid-19 dari Maret-Mei 2020, di Kota Semarang ada 533 kasus perkara cerai di Semarang.
"Jumlah 533 perkara itu adalah yang terdaftar. Jadi dari jumlah itu, ada kasus yang belum diputus oleh pengadilan," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang, Saefudin Jumat (5/6/2020).
Saefudin merinci, di bulan Maret ada 175 perkara gugatan cerai yang dilakukan istri dan 34 perkara permohonan cerai talak.
Untuk bulan April, gugatan cerai ada 199 perkara sementara permohonan cerai talak ada 27 perkara.
"Lalu di bulan Mei tercatat ada 85 perkara gugatan cerai serta 13 perkara permohonan cerai talak," katanya.
Ditanya menyoal faktor yang menyebabkan kasus perceraian di Semarang. Pihaknya menyebutkan jika persoalan pertengkaran yang kerap terjadi menjadi salah satu faktor dalam terjadinya perceraian.
'Kami sudah melakukan berbagai upaya seperti edukasi, mediasi yang berkelanjutan untuk menyarankan para pendaftar perceraian ini supaya mempertahankan rumah tangga mereka. Namun kembali lagi, itu menjadi hak penggugat," ucapnya. (Vedyana)