SINGAPARNA, AYOJAKARTA.COM -- Aktivitas ibadah salat Jumat di Kabupaten Tasikmalaya tetap dilaksanakan selama pandemi.
Pelaksanaan ibadah salat Jumat diperbolehkan dengan tetap mengacu Imbauan Bupati Tasikmalaya nomor 25 tahun 2020.
Dalam imbauan tersebut, bagi masyarakat yang tetap melaksanakan ibadah salat di masjid dan salat Jumat berjamaah diharuskan menjaga jarak minimal dua meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, membawa sajadah masing-masing, mengenakan masker, tidak melakukan kontak fisik atau bersalaman dan salat Jumat digelar sesingkat mungkin.
Meski begitu, ada saja warga yang tidak menaati sepenuhnya imbauan tersebut. Di masjid Qosrul Muhajirin Desa Cilampung Hilir, Kecamatan Padakembang misalnya.
Rata-rata jamaah tidak mengenakan masker maupun shafnya berjarak minimal dua meter. Terkecuali untuk khutbah dibacakan sangat singkat dan ibadah salat Jumat sendiri berjalan tidak lebih dari 10 menit.
"Kalau di sini, tetap melaksanakan salat Jumat dari kemarin juga. Tidak ada penutupan salat Jumat. Kalau soal protokol kesehatan, sudah diimbau kepada masyarakat," kata Lukman (40), tokoh masyarakat setempat. Jumat (29/5/2020).
Aktivitas salat Jumat juga digelar di Masjid Al-Hidayat Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna. Dalam pelaksanaannya tak lebih dari 15 menit. Sementara imbauan lain seperti memakai masker, menjaga jarak minimal dua meter dan membawa sajadah tak dihiraukan.
"Kita tetap melaksanakan salat Jumat. Kalau soal protokol kesehatan, kita sudah ingatkan kepada masyarakat. Tapi mungkin masyarakat lupa atau bagaimana karena belum menjadi kebiasaan," ucap Ketua DKM Masjid Al-Hidayah, Yamin (49).