Nasional

Pemkab Purwakarta Berlakukan PSBB Komunal di Kecamatan Kota

Oleh: Admin Selasa 26 Mei 2020, 11:13 WIB
[ilustrasi] Pemkab Purwakarta menerapkan PSBB Komunal (dok)

PURWAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diketahui tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di enam kecamatan.

Tidak diperpanjangnya PSBB bukan berarti tidak mengeluarkan kebijakan lain, Pemkab Purwakarta menerapkan PSBB komunal yang ruang lingkupnya lebih kecil, yaitu tingkat desa atau kelurahan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, PSBB komunal diterapkan di sembilan kelurahan dan satu desa di Kecamatan Purwakarta Kota.

Yaitu Kelurahan Nagri Kaler, Nagri Tengah, Nagri Kidul, Cipaisan, Purwamekar, Munjul Jaya, Ciseureuh, Tegal Munjul, Sindangkasih, serta Desa Citalang.

AYO BACA : Pasien Positif Covid-19 di Purwakarta Bertambah 1 Orang

"Kecamatan lain masuk kategori zona hijau, jadi PSBB komunal hanya diterapkan di Kecamatan Purwakarta Kota yang masuk kategori zona merah," ungkap dia, Selasa (26/5/2020).

Ia mengatakan, secara teknis pemberlakuan PSBB komunal hampir sama dengan PSBB parsial yang diberlakukan di enam kecamatan, hanya saja ruang lingkupnya yang lebih kecil.

Salah satu yang ditekankan dalam kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas orang yang keluar masuk lingkungan.

"Jadi ada penjagaan di pintu-pintu masuk, semacam check point, secara teknis sama seperti PSBB parsial," ujar Iyus. (Dede Nurhasanudin)

AYO BACA : Zona Merah Covid-19, Purwakarta tak Perpanjang PSBB

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono