Nasional

PJT II Jatiluhur Siap Jalankan Skenario New Normal

Oleh: Admin Kamis 21 Mei 2020, 11:49 WIB
Petugas PJT II Jatiluhur saat mengkampanyekan warga tetap di rumah setelah pengaturan aliran air

PURWAKARTA KOTA, AYOJAKARTA.COM -- Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur telah menyiapkan protokol khusus untuk mengantisipasi skenario era baru (new normal) di lingkungannya.

Direktur Utama Jasa Tirta II U. Saefudin Noer mengatakan, skenario New Normal diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 tentang "Antisipasi Skenario The New Normal BUMN".

Skenario New Normal ini bertujuan agar aktivitas karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain kembali berjalan normal meski di tengah pandemi virus corona.

"Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungan PJT II telah dibentuk sejak 14 April 2020 dan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti pemberlakukan sistem work from home, penyemprotan desinfektan, penutupan Kawasan Wisata Jatiluhur, larangan mudik, membuka layanan hotline, pelaksanaan rapid tes dan dan penyaluran bantuan pencegahan Covid-19 di lingkungan sekitar perusahaan," katanya, Kamis (21/5/2020) melansir Ayopurwakarta.com.

Ia mengklaim, selama masa pandemi ini, PJT II sebagai BUMN pengelola sumber daya air tetap melaksanakan operasional pengusahaan dan pengelolaan SDA secara normal, namun tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.

“Guna menjaga ketahanan pangan dan energi, untuk pekerjaan kritikal seperti pemberian air untuk irigasi, air baku dan pembangkitan PLTA kita tetap melaksanakan secara full operation. Tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan karyawan,” ujar Saefudin.

Saefudin menyatakan, Saefudin menjelaskan, implementasi protokol New Normal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi/kabupaten/kota setempat.

Antisipasi skenario New Normal baru akan diajukan ke Kementerian BUMN tanggal 25 Mei 2020. 

“Protokol The New Normal BUMN memperhatikan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menunggu keputusan pemerintah. Belum ada tanggal pasti pemberlakukan protokol ini, baik mengenai kapan karyawan harus bekerja dari kantor dan kriteria siapa saja yang harus bekerja dari kantor,” ucap dia.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria