KEJAKSAN, AYOJAKARTA.COM -- Seorang nelayan terancam hukuman penjara tujuh tahun setelah diduga membobol kios kain di Pasar Kanoman, Kota Cirebon.
Tersangka berinisial P diketahui membobol kios kain di pasar tersebut, Minggu (17/5/2020) dini hari.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda menuturkan, korban melaporkan pencurian pada kiosnya yang berada di lantai dua pasar tersebut.
"Kios dirusak, kain dagangan dicuri. Tapi kerugian belum dapat ditaksir," ujarnya didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, Rabu (20/5/2020).
Kejadian itu ditindaklanjuti Tim Sus gabungan Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Lemahwungkuk. Pada Senin (18/5/2020) malam, penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dengan identifikasi terhadap tersangka.
P sendiri ketika itu tengah berada di sekitar Pasar Kanoman. Dia pun telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya menyebut tersangka keseharian berprofesi sebagai nelayan di Cirebon.
"Tersangka saat itu masih ada di pasar, diduga hendak kembali mencuri," ujarnya dikutip dari Ayocirebon.com.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 kerudung, 16 potong pakaian, seprai, dan alat yang digunakan melakukan kejahatan.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.