KEJAKSAN, AYOJAKARTA.COM -- Beberapa hari menjelang perayaan Idul Fitri biasanya pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mulai disesaki warga untuk berbelanja kebutuhan mereka.
Suasana tahunan menghadapi lebaran yang disebut mareman/mremaan ini yang akan diantipasi Pemerintah Kota Cirebon selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang berlaku mulai Rabu (20/5/2020) besok.
Maremaan/mremaan berkaitan dengan penerimaan keuntungan besar di masa-masa tertentu, seperti lebaran, libur sekolah, dan hari-hari besar lain.
"Kami perlu antisipasi Kamis dan Jumat menjelang lebaran ini. Biasanya maremaan," ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan dikutip AyoCirebon.com.
Menurut Andi, PSBB tahap 2 akan diterapkan parsial menjelang lebaran. Maksudnya pasar tradisional dan modern diizinkan buka normal.
Dengan adanya pelonggaran ini, pasar akan diserbu warga yang ingin membeli baju baru dan makanan untuk lebaran. Namun demikian, Andi mengingatkan, bukan berarti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dikesampingkan. Sanksi dijatuhkan bagi pelanggar.
"Pengelola usaha tetap harus mengendalikan pengunjung. Kalau masih ditemukan pelanggaran, kami akan menutup usahanya," tegasnya.
Andi menambahkan, kebijakan rileksasi tetap pengecualian untuk sejumlah arena hiburan, seperti bioskop atau permainan anak.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menjelaskan, rileksasi terhadap pasar tradisional dan mall sebagai upaya menyeimbangkan sektor perekonomian di daerah berjulukan Kota Udang itu.
"Masing-masing pengelola pusat belanja, baik pasar tradisional maupun modern, tetap harus bertanggung jawab melaksanakan protokol pencegahan COVID-19," katanya.
Nashrudin mengatakan, pedagang dan pembeli harus tetap mengenakan masker. Bila tidak, pengunjung tak diizinkan berbelanja.
Azis pun memberi opsi bagi pengelola dengan menyediakan masker untuk dikenakan pengunjung.