Nasional

WASPADA! 9 Kriteria Ini Bakal Bikin Guru Honorer Gagal Daftar PPPK Tahap 2

Oleh: Indra Purwatama Jumat 15 Nov 2024, 14:38 WIB
Ilustrasi guru honorer | Berikut adalah 9 kriteria guru honorer yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2. Hati-hati, jangan lakukan hal ini!

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, pendaftaran PPPK guru tahap 2 akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024.

Ini menjadi kesempatan emas untuk para guru honorer untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran PPPK tahap 2.

Berikut adalah 9 kriteria guru honorer yang tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2, jangan lakukan hal ini!

1. Pelamar tahap 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Jika kamu sudah pernah mendaftar PPPK tahap 1 dan dinyatakan TMS maka tidak bisa kembali untuk mendaftar tahap 2.

Kamu tidak dapat mendaftar tahap 2 karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

2. Pelamar tahap 1 yang tidak submit

Jika sudah pernah mendaftar PPPK tahap 1 tapi tidak menyelesaikan pendaftaran dengan menekan tombol submit, maka tidak akan daftar pada tahap 2.

Pastikan kamu sudah menyelesaikan pendaftaran dengan benar dan teliti.

Baca Juga: Nasib Ivan Sugianto mulai Runtuh! Kini Diperiksa PPATK dan Rekening Diblokir

3. Guru swasta

Guru swasta tidak akan bisa mendaftar PPPK tahap 2.

Persyaratan yang diwajibkan untuk mengikuti PPPK tahap 2 harus pelamar yang terdaftar di Dapodik Sekolah Negeri.

4. Guru honorer sekolah negeri yang tidak aktif di Dapodik

Jika kamu merupakan salah satu guru honorer negeri namun tidak aktif di Dapodik, maka dipastikan tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2.

Pastikan status kamu di Dapodik adalah aktif sebelum mendaftar.

5. Guru honorer sekolah negeri dengan jenis PTK bukan guru

Jika jenis PTK kamu tercatat bukan sebagai guru namun seperti tenaga administrasi, penjaga sekolah atau pustakawan, maka kamu juga tidak akan bisa mendaftar.

Jangan lupa perhatikan jenis PTK yang telah tertera di Dapodik.

6. Guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari dua tahun

Meskipun kamu sudah lama mengajar di sekolah negeri, kamu juga tidak bisa mendaftar karena masa kerja kurang dari dua tahun.

Masa kerja tersebut dihitung berdasarkan data yang ada di Dapodik.

7. Guru swasta yang pindah ke Dapodik sekolah negeri kurang dari dua tahun

Jika kamu pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri dengan masa kerja di sekolah negeri kurang dari dua tahun juga tidak akan bisa untuk mendaftar.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Smartphone Terbaik Harga di Bawah 1 Juta Tahun 2024, Rugi Kalau Gak Beli!

8. Lulusan PPG pra jabatan yang masuk Dapodik sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari dua tahun

Lulusan PPG prajabatan yang telah terdaftar di Dapodik sekolah negeri namun masa kerja kurang dari dua tahun juga tidak dapat mendaftar.

Lulusan PPG prajabatan tidak diperbolehkan untuk masuk Dapodik.

9. Guru honorer yang sudah mendaftar CPNS

Jika kamu telah mendaftar CPNS maka tidak dapat mendaftar PPPK tahap 2.

Kamu hanya bisa untuk memilih satu jenis seleksi pada periode yang sama, CPNS atau PPPK.

Pastikan telan memahami dari 9 kriteria ini supaya tidak terjebak dan kehilangan kesempatan untuk jadi PPPK.

Periksa statusmu di Dapodik dan pastikan kamu telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan membantu para guru dalam mempersiapkan pendaftaran PPPK tahap 2.

Reporter Indra Purwatama
Editor Aris Abdulsalam