PURWAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memperbolehkan masyarakat melakukan ibadah seperti salah tarawih dan Idulfitri, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah zona kuning.
Namun untuk masyarakat berada di zona merah penyebaran virus corona dianjurkan ibadah di rumah untuk sementara waktu.
"Untuk wilayah zona merah sementara waktu dibatasi pelaksanaan ibadahnya, kalau zona kuning boleh, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar dia, Sabtu (16/5/2020).
Terkait melaksanakan ibadah, Anne mengaku tidak mengeluarkan surat edaran, karena akan terbentur dengan surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 dari Menteri Agama juga maklumat Polri yang membatasi adanya perkumpulan orang dengan maksimal 5 orang.
"Sudah kami koordinasikan dengan DKM dan MUI mengenai ini," kata Anne. (Dede Nurhasanudin)