TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Mereka yang ketahuan mudik sekaligus melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) COVID-19 harus dijatuhi hukuman sosial.
Dengan begitu, mereka tidak hanya melakukan perintah untuk kembali ke rumah tetapi mendapat sanksi kerja sosial yang membuat jera.
"Pelanggar PSBB ini harus diberi sanksi sosial, misalnya wajib menggunakan jaket atau rompi yang bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’ sambil disuruh kerja sosial selama satu sampai dua jam,” kata Pengamat Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo, dalam webinar yang bertajuk "Pengelolaan Transportasi dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19", Sabtu (16/5/2020).
Menurut Sony, arus mudik ilegal sudah tidak terbendung. Banyak pemudik ilegal memakai alasan dinas atau tugas kantor. Akibatnya, penyebaran COVID-19 bisa semakin luas dan banyak daerah menjadi zona merah.
Syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, tidak begitu saja bisa menghambat arus mudik massal. Contohnya, beberapa hari lalu Bandara Internasional Soekarno-Hatta langsung dipenuhi calon penumpang ketika penerbangan dibuka kembali meski untuk penumpang khusus.
“Syarat-syarat ini tidak otomatis menyaring orang-orang mudik. Harus ada surat bebas COVID-19, surat tugas perjalanan, surat keterangan dari kelurahan. Itu bukan syarat yang mudah dipenuhi. Namun, apakah orang-orang sebanyak ini absah suratnya?” katanya.
Bahkan, ada orang-orang yang menyediakan jasa pembuatan dokumen-dokumen palsu agar bisa diizinkan bepergian karena ada permintaan yang cenderung banyak. Menurutnya, tingkat kedisiplinan sebagian besar masyarakat Indonesia masih primitif.
“Meski ada peraturan, masih banyak yang melanggar. Apabila tidak ada polisi, orang masih akan melanggar. Pernah ada banyak patung polisi, ini seperti burung yang harus ditakut-takuti oleh orang-orangan sawah,” katanya.
Dia menilai transportasi umum sebagai media paling efektif untuk menyebarkan virus, sehingga penindakan mudik harus benar-benar tegas.
“Kalau di negara-negara maju seperti di Jepang, Italia dan Korea, angkutan umum bisa dikontrol dengan baik karena semua dikelola pemerintah. Jadi, kalau disuruh berhenti, orang-orang tidak kehilangan pekerjaan,” katanya.