JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan vide Pasal 34.
Kehadiran Perpres ini dinilai janggal.
"Terasa agak aneh keberadaan Peraturan Presiden ini seolah abai dengan rasa keadilan sosial dan tidak mempertimbangkan situasi yang diraskan masyarakat pada umumnya," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Ayojakarta, Rabu (13/5/2020).
Menurut Azmi,kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menimbulkan potensi keresahan, termasuk kesulitan membayar mengingat kondisi pandemi virus corona saat ini.
"Dalam hitungan hari pasca putusan judicial review Mahkamah Agung dibuat lagi regulasi setingkat Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) guna kenaikan tarif BPJS kembali, padahal hak atas kesehatan harus dijamin dalam UUD 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah," kritiknya.
Azmi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan jelas-jelas telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 27 Februari 2020. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata dia, Presiden Joko Widodo semestinya wajib tunduk pada putusan tersebut serta menghormati lembaga peradilan sebagai wujud adanya kepastian hukum.
Azmi menegaskan, dengan adanya Perpres 64/2020 menunjukkan Presiden Jokowi tidak patuh dan wujud pembangkangan hukum. Presiden juga telah melanggar konstitusi karena kedudukan dan fungsi MA diberi wewenang oleh UUD untuk menguji peraturan di bawah undang undang.
"Jika tidak dilaksanakan sama artinya dengan melanggar UUD," terangnya.
Sebagaimana diketahui dalam putusan MA, menyatakan bahwa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Artinya berpijak pada pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Agung kebijakan mengesahkan Peraturan Pesiden terkait menaikkan kembali tarif nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, meskipun demikian masyarakat atau lembaga terkait yang mewakilinya dapat menggugat kembali atas Peraturan Presiden ini," tandasnya.