MAJALENGKA, AYOJAKARTA.COM -- Tertahan hampir lima hari di Pulau Sumatera, 27 warga Kabupaten Majalengka akhirnya dijemput otoritas setempat.
Ke-27 orang itu merupakan pekerja yang sebelumnya bekerja di Aceh. Selama perjalanan pulang, diketahui mereka kerap tertahan petugas yang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Sumatera.
AYO BACA : PSBB Majalengka, Mobil Travel Bawa Pemudik Diminta Putar Balik
Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Iskandar Hadi Prayitno mengungkapkan, mereka terpaksa pulang sebab kontrak kerja telah habis. Mereka pun cemas bakal kelaparan di perantauan.
"Kami menjemput mereka ke Pelabuhan Merak menggunakan bis milik Dishub dan kendaraan Dalmas Satpol PP," ujarnya.
AYO BACA : Lima Kepala Daerah se-Wilayah Cirebon Sepakat soal PSBB, Ini Penjelasannya
Di Pelabuhan Merak, imbuhnya, petugas di sana sempat tak mengizinkan pulang puluhan warga Majalengka itu sebelum menjalani rapid test serta menunjukkan surat resmi dari Pemkab Majalengka.
Iskandar meyakinkan, hasil rapid test seluruh pekerja negatif. Ditambah surat resmi yang telah mereka bawa dari Majalengka, para pekerja itu pun akhirnya dapat dievakuasi pulang melalui Tol Cipali pada Minggu (10/5/2020) malam.
Pemeriksaan sesuai protokol kesehatan kembali dijalani para pekerja di pintu keluar tol di Kertajati, Kabupaten Majalengka.
"Setelah diperiksa, mereka dialihkan ke kendaraan penjemputan yang disediakan masing-masing pemerintah desa tempat setiap pekerja berasal," cetusnya.
Dia menyebutkan, para pekerja itu ditetapkan sebagai orang dalam pemantuan (ODP), kendati hasil pemeriksaan negatif. Karenanya, mereka harus menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari dengan pengawasan gugus tugas desa masing-masing.(Erika Lia)
AYO BACA : Bupati Majalengka Gerah, Warganya Masih Tarawih Berjamaah dan Ngabuburit