JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Ferdian Paleka dan dua rekannya menjadi viral dan berujung masuk bui usai melakukan prank dua trans perempuan (transpuan) dengan memberi mereka sembako isi sampah busuk. Polisi dianggap perlu memulihkan kondisi korban Ferdian, mengingat transpuan menjadi komunitas yang rentan diskriminasi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun turut mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka. ICJR mengingatkan kepada aparat untuk fokus pada upaya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban. Bukan hanya sekadar menangkap pelaku diskriminatif saja.
"Yang harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum adalah adanya pengembalian kehormatan korban dan penggantian kerugian yang diderita korban," Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
ICJR mendesak agar pihak kepolisian melakukan langkah-langkah restoratif yang memulihkan korban. Salah satunya polisi dapat mendorong pelaku memiminta maaf kepada korban.
AYO BACA : Sembunyikan Anaknya, Orang Tua Ferdian Paleka Prank Polisi
Selain itu, polisi juga dapat mengupayakan agar pelaku melakukan ganti rugi kepada korban, misalnya dengan kewajiban pelaku memberikan sembako kepada korban dan kelompok minoritas lainnya yang termarjinalkan.
Upaya-upaya restoratif penting untuk dilakukan untuk memupuk rasa tanggung jawab pelaku sambil juga memulihkan korban.
"Bukan malah membiarkan terjadinya perlakuan tidak manusiawi kepada pelaku," ungkapnya.
Saat ini Ferdian Paleka dan rekan-rekannya dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ICJR menilai enggunaan UU ITE dalam kasus tersebut keliru karena perbuatan Ferdian Paleka tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
AYO BACA : Usai Dirundung, Sel Tahanan Ferdian Paleka Dipindah
Meski demikian, ICJR tetap menghormati proses hukum terutama dalam melindungi kelompok minoritas transpuan yang kerap kali mendapatkan perlakuan diskriminatif.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Ferdian Paleka," tuturnya.
Prank Sembako Isi Sampah Busuk, Ini Perjalanan Ferdian Paleka:
<iframe width="100%" height="250" src="https://www.youtube.com/embed/uHkLFELea64" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
AYO BACA : Prank “Sembako Sampah” Ferdian Paleka ke Transpuan, Begini Pendapat Komnas Perempuan